Hukum Berdoa Bersama Untuk Mayat Setelah Pemakaman
HUKUM DOA JAMA’I (BERSAMA-SAMA) UNTUK MAYAT SETELAH PEMAKAMAN , DAN MEMBERIKAN UPAH BAGI ORANG YANG BERDOA
Pertanyaan
Di Negara kami, orang-orang mengundang Imam Masjid untuk mendoakan orang yang meninggal dunia dari kerabat mereka di kuburannya. Dan saya mempunyai lima pertanyaan:
- Apakah Allah akan menerima doa untuk mayat (di kuburan) dari siapapun selain dari anaknya yang saleh (seperti yang disebutkan dalam hadits)
- Apakah Allah menerima doa putri salehah untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia?
- Apakah doa jama’i semacam ini termasuk bid’ah?
- Membayar Imam sebagai imbalan atas doa, seperti sesuatu (diganti dengan) sesuatu lainnya. Apakah hal itu tidak termasuk suatu kesalahan?
- Sebagian kerabat membenarkan masalah itu dengan mengatakan, bahwa pemasukan Imam secara materi sedikit sekali, dan mereka membutuhkan tambahan pemasukan agar dapat memelihara keluarganya.
Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Terima kasih
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Berdoa untuk mayat setelah diuburkan itu dianjurkan. Baik dilakukan oleh anak laki-laki atau orang lain. Berdasarkan hadits Utsman bin Affan Radhiallahu anhu, dia berkata,
“Biasanya Nabi sallallahu’a’laihi wa sallam ketika selesai menguburkan mayat, beliau berdiri dan mengatakan,
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ (رواه أبو داود (3221) , وصححه الألباني في أحكام الجنائز ص 19
“Mohonkan ampunan untuk saudara kalian. Dan mintakan baginya keteguhan, karena dia sekarang ditanya.” [HR. Abu Daud, 3221 dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Ahkamu Al-janaiz, hal. 198]
Maka dianjurkan bagi setiap muslim yang menghadiri pemakaman untuk mendoakan mayat.
Kedua : Doa anak wanita yang salehah untuk orang tuanya termasuk dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم (1631)
“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal; Shadaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakannya.” [HR. Muslim, 1631, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu.]
Karena kata ‘Walad’ dalam bahasa Arab mencakup (anak) laki-laki dan perempuan. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين (سورة النساء: 11)
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” [An-Nisaa/4: 11]
Ketiga : Doa jama’i (bersama-sama) setelah penguburan, kalau hal itu kadang-kadang dilakukan dan tidak dijadikan sunah selalu, atau mereka bersepakat agar salah satu di antara mereka berdoa dan yang lainnya mengamininya, sebagian ulama membolehkannya.
Namun jika mereka menjadikan metode semacam ini terus menerus dilakukan setiap kali mengantarkan jenazah atau menziarahi mayat atau mengkhususkan waktu tertentu untuk berkumpul atau mereka berdoa dengan satu suara. Maka hal ini termasuk bid’ah yang diada-adakan.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya melihat sebagian orang berdiri di sisi kuburan setelah pemakaman mayat dan mereka mendoakan untuknya. Apakah hal ini dibolehkan, apakah ada doa yang dianjurkan dibaca setelah selesai pemakaman? Apakah dianggap doa jama’i seperti seseorang berdoa sementara yang lainnya mengamini atas doanya. Atau masing-masing orang berdoa (untuk mayat)? Tolong dijelaskan kepada kami, terima kasih.”
Beliau menjawab, “Telah ada dalam ketetapan sunnah dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam anjuran berdoa untuk mayat setelah dikuburkan. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika selesai pemakaman mayat berdiri dan mengatakan, “Minta ampunkan untuk saudara anda semua. Dan mohonlah kepada Allah keteguhan baginya, karena dia sekarang ditanya.” Tidak mengapa seseorang berdoa sementara lainnya mengamininya. Atau masing-masing orang berdoa untuk mayat. Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 13/204)
Beliau Syekh Ibnu Baz juga ditanya, ”Apa hukumnya berdoa secara jama’i (bersama-sama) di kuburan?”
Beliau menjawab, “Tidak mengapa, kalau salah seorang berdoa sementara lainnya mengamini, hal itu tidak mengapa, jika hal itu tidak direncanakan, akan tetapi ada sebagian mereka mendengarkan orang berdoa, lalu mereka mengamininya. Hal itu tidak dinamakan jama’i karena hal itu tidak direncanakan.” (Fatawa Syekh Ibn Baz, 13/340)
Keempat : Tidak dianjurkan membayar imam sebagai imbalan doa untuk mayat. Dan tidak merupakan sesuatu yang disunahkan memperpanjang berdiri di kuburan. Kebaikan apa yang didapatkan dari doa yang disewakan.
Kelima : Seyogyanya membantu para imam yang fakir dari zakat dan shodaqah, tidak dibolehkan membantu mereka untuk melakukan bid’ah yang diada-adakan.
Wallahua’lam.
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3314-hukum-berdoa-bersama-untuk-mayat-setelah-pemakaman.html